Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OVO Tak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan E-money Tetap Normal

OVO Tak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, layanan e-money tetap normal
OVO Tak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, layanan e-money tetap normal

PT Visionet Internasional (OVO) angkat bicara soal pemblokiran PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Harumi Supit, Public Relations Manager OVO, menegaskan pihaknya yang mengurusi e-money tidak ada kaitannya dengan OVO Finance Indonesia.

“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multinasional yang tidak ada hubungannya dengan itu, tidak pernah menjadi bagian dari OVO Electronic Money Group (PT Visionet Internasional) yang telah mendapat persetujuan resmi dari Bank Indonesia,” katanya kepada Kompas .com. Rabu (10/11/2021).

OFI awalnya hanya menggunakan nama OVO, tambahnya.

Dengan penegasan tersebut, Harumi menjamin pencabutan izin yang diberikan OJK kepada OFI tidak akan mengganggu transaksi e-money OVO.

Transaksi OVO dijamin aman, karena e-money yang akan tetap beroperasi secara normal dapat melayani penggunanya.

“Semua transaksi OVO dalam rangka layanan e-money OVO Group normal, tidak ada kendala sama sekali,” ujar Harumi.

Sebelumnya diberitakan OJK telah mencabut izin PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin dilakukan oleh pengurus Komisi Jasa Keuangan. 2016. KEP-110 / H.05 / 2021 19.10.2021

Dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengumumkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia akibat pembubaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). .

“Pencabutan izin usaha mulai berlaku pada tanggal keputusan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam surat pemberitahuan pencabutan PNG-73/NB.1/2021. Izin Usaha PT OVO Finance Perusahaan Pembiayaan Indonesia.